Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP Soroti Ketidakcermatan Dakwaan KPK

Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP Soroti Ketidakcermatan Dakwaan KPK
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan jaksa error in persona dan tidak cermat. 

Hal tersebut dikatakan tim penasehat hukum konsultan pajak yang menangani pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) itu, dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/5). 

Pengacara Ryan, Timbo Mangaranap Sirait menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa KPK tidak tepat menentukan tempus delicti atau kejadian perkaranya.

"Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016-2021," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (2/6). 

Dia juga menilai, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan kliennya yang didakwa secara bersama-sama dengan Aulia Imran Maghribi dan Lim Poh Ching menyuap pegawai Ditjen Pajak. 

Menurutnya, status Lim Poh Ching di PT GMP tidak jelas. Apakah dia General Manajer, atau Direktur di perusahaan tersebut. 

Selain itu, peran dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Lim Poh Ching tidak ada dalam dakwaan.

"Kalau tidak ada dalam berkas, kenapa disebut bersama-sama di dalam dakwaan?" tanya dia. 

Pengacara Ryan, Timbo Mangaranap Sirait menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa KPK tidak tepat menentukan tempus delicti atau kejadian perkaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News