Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (8/8) menolak eksepsi yang diajukan KPK dan menyatakan kasus tersebut bisa diteruskan.
"Menolak eksepsi termohon (KPK, Red.) dan menyatakan pengadilan berwenang mengadili dan memeriksa perkara," kata ketua majelis hakim Ahmad Dimyati dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (8/8).
James merupakan tersangka kasus suap terhadap bersama Kasi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. James ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena diduga terlibat dalam kasus suap resituasi pajak PT Bhakti Investama. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti Rp 285 juta.
James lantas menggugat KPK di sidang praperadilan. Dia menuding KPK tak berhak menyidik perkaranya dan menahan dirinya. Sebab, dia dan Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo.
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate