Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:53 WIB

Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (8/8) menolak eksepsi yang diajukan KPK dan menyatakan kasus tersebut bisa diteruskan.
"Menolak eksepsi termohon (KPK, Red.) dan menyatakan pengadilan berwenang mengadili dan memeriksa perkara," kata ketua majelis hakim Ahmad Dimyati dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (8/8).
James merupakan tersangka kasus suap terhadap bersama Kasi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. James ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena diduga terlibat dalam kasus suap resituasi pajak PT Bhakti Investama. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti Rp 285 juta.
James lantas menggugat KPK di sidang praperadilan. Dia menuding KPK tak berhak menyidik perkaranya dan menahan dirinya. Sebab, dia dan Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo.
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
- Dedi: Pelajar Bermasalah yang Dikirim ke Barak Militer Bukan Buat Dilatih Perang