Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:53 WIB

Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Pengacara James, Sehat Damanik menyatakan bahwa KPK tidak bisa menahan kliennya. Dua tersangka tersebut, kata dia, bukanlah siapa-siapa. James adalah konsultan pajak sedangkan Tommy hanya pejabat eselon IV. "Tidak tepat kalau KPK menangani kasus ini," katanya.
Baca Juga:
Hakim Dimyati menolak argumen KPK. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu menyatakan bahwa PN Jaksel tak berwenang mengadili karena perkara tersebut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 10 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang MK.
"MK berwenang memutus sengketa antara lembaga negara. Menimbang dari pertimbangan tersebut dengan tetap mengacu permohonan pemohon (James, Red.), PN Jaksel berwenang mengadili," katanya.
Ini berarti mau tidak mau KPK harus berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang menyidik perkara James dan Tommy. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini (9/8), agenda sidang akan sampai pada pembuktian dari masing-masing pihak untuk menyatakan argumennya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo.
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI