Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan

Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Pengacara James, Sehat Damanik menyatakan bahwa KPK tidak bisa menahan kliennya. Dua tersangka tersebut, kata dia, bukanlah siapa-siapa. James adalah konsultan pajak sedangkan Tommy hanya pejabat eselon IV. "Tidak tepat kalau KPK menangani kasus ini," katanya.

     

Hakim Dimyati menolak argumen KPK. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu menyatakan bahwa PN Jaksel tak berwenang mengadili karena perkara tersebut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 10 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang MK.

     

"MK berwenang memutus sengketa antara lembaga negara. Menimbang dari pertimbangan tersebut dengan tetap mengacu permohonan pemohon (James, Red.), PN Jaksel berwenang mengadili," katanya.

     

Ini berarti mau tidak mau KPK harus berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang menyidik perkara James dan Tommy. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini (9/8), agenda sidang akan sampai pada pembuktian dari masing-masing pihak untuk menyatakan argumennya.

     

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News