Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan

Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
"Kami sudah siapkan semua dokumen-dokumen keabsahan penahanan yang bersangkutan. Mulai dari proses penangkapan hingga penahanan, baik formil maupun materiil, semua akan kami bawa," kata kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang usai sidang. (aga/nw)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News