Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:53 WIB

Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
"Kami sudah siapkan semua dokumen-dokumen keabsahan penahanan yang bersangkutan. Mulai dari proses penangkapan hingga penahanan, baik formil maupun materiil, semua akan kami bawa," kata kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang usai sidang. (aga/nw)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI