Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus
Kamis, 19 Agustus 2010 – 01:58 WIB
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB), perusahaan milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo. Majelis hakim menyatakan berwenang menyidangkan kasus sengketa saham antara kubu Harry dan Tutut itu. Pengacara BKB Andi Simangunsong menyayangkan putusan hakim. Mestinya, kata dia, semua sengketa harus mengacu pada investment agreement. Sebab, itu merupakan perjanjian kerjasama yang mengikat kedua kubu. "Sengketa saham ini juga mestinya diselesaikan lewat arbitrase," katanya.
"Menyatakan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (18/8). Dengan demikian, imbuh dia, penolakan tersebut membuat gugatan Tutut bisa dilanjutkan.
Sebelumnya diwartakan, dalam eksepsinya kubu BKB keberatan kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat. Sebab, dalam investment agreement yang disepakati Tutut dan Harry Tanoe pada 23 Agustus 2002, penyelesaian sengketa harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Rupanya, hakim bergeming dan tetap melanjutkan gugatan Tutut terhadap BKB (tergugat I), pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) PT Sarana Rekatama Dinamika (tergugat II), PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (turut tergugat I), plus sejumlah perusahaan lainnya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB