Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus
Kamis, 19 Agustus 2010 – 01:58 WIB
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB), perusahaan milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo. Majelis hakim menyatakan berwenang menyidangkan kasus sengketa saham antara kubu Harry dan Tutut itu. Pengacara BKB Andi Simangunsong menyayangkan putusan hakim. Mestinya, kata dia, semua sengketa harus mengacu pada investment agreement. Sebab, itu merupakan perjanjian kerjasama yang mengikat kedua kubu. "Sengketa saham ini juga mestinya diselesaikan lewat arbitrase," katanya.
"Menyatakan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (18/8). Dengan demikian, imbuh dia, penolakan tersebut membuat gugatan Tutut bisa dilanjutkan.
Sebelumnya diwartakan, dalam eksepsinya kubu BKB keberatan kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat. Sebab, dalam investment agreement yang disepakati Tutut dan Harry Tanoe pada 23 Agustus 2002, penyelesaian sengketa harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Rupanya, hakim bergeming dan tetap melanjutkan gugatan Tutut terhadap BKB (tergugat I), pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) PT Sarana Rekatama Dinamika (tergugat II), PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (turut tergugat I), plus sejumlah perusahaan lainnya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam