Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus

Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus
Eksepsi Kubu Harry Ditolak, Gugatan Tutut Jalan Terus
Dia balik menuduh pengacara Tutut telah menyeret sejumlah pihak dalam kasus tersebut, baik sebagai tergugat maupun tergugat. Padahal, kata dia, mereka tidak ada kaitannya dengan sengketa tersebut. Kalaupun ada pihak lain, itu tak membuat kesepakatan dalam investment agreement batal.

Sementara itu, pengacara Tutut, Judiyati Setyoningsih, mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, hakim telah melihat kasus tersebut secara menyeluruh. Sebab, gugatan Tutut sejatinya tidak hanya soal sengketa saham. Tapi juga adanya dugaan pemblokiran pendaftaran badan hukum TPI ke Sisminbakum lantaran sistem itu dikelola perusahaan Harry Tanoe, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika. "Pemblokiran itu jelas tak bisa dibenarkan," katanya.

Sengketa saham itu bermula ketika Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat BKB. Gugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang mengalihkan 75 persen saham Tutut di TPI ke BKB.

Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran BKB tidak mempunyai kewenangan hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB. Namun, BKB beralasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003. Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005. (aga)

JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News