Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya, terkait kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1).
"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim di PN Jakarta Timur.
Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.
Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman dinilai hakim memenuhi aspek hukum dan berisi fakta-fakta yang jelas.
"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujar hakim.
Sidang perkara kasus tersebut bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. JPU dijadwalkan bakal terlebih dahulu menghadirkan saksi.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Kasus Mafia Tanah Cakung, Abdul Halim Divonis 4 Tahun Penjara
- Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45