Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Rabu, 12 Januari 2022 – 12:50 WIB

Munarman bersama Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.
Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.
"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," seru Munarman.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Kasus Mafia Tanah Cakung, Abdul Halim Divonis 4 Tahun Penjara