Eksepsi-nya Ditolak, Jero Wacik Pasrah

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Dengan begitu sidang untuk terdakwa kasus pemerasan dan penyalahgunaan DOM itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Mahkamah menyatakan eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10).
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Karenanya dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Jero Wacik.
Sidang lanjutan untuk mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun akan kembali dibuka pada Senin 12 Oktober 2015 mendatang. "Kami tutup dan akan dibuka Senin 12 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB. Kami beri kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi," tutup Hakim Sumpeno.
Atas keputusan mahkamah tersebut Jero nyatakan bisa menerima. Politikus Partai Demokrat itu mengaku siap menjalankan tahapan sidang selanjutnya. "Saya serahkan kepada hakim, saya ikuti saja proses hukumnya," ujar pria asal Bali itu usai mendengar pembacaan putusan sela. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Dengan begitu sidang untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau