Eksepsi-nya Ditolak, Jero Wacik Pasrah
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Dengan begitu sidang untuk terdakwa kasus pemerasan dan penyalahgunaan DOM itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Mahkamah menyatakan eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10).
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Karenanya dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Jero Wacik.
Sidang lanjutan untuk mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun akan kembali dibuka pada Senin 12 Oktober 2015 mendatang. "Kami tutup dan akan dibuka Senin 12 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB. Kami beri kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi," tutup Hakim Sumpeno.
Atas keputusan mahkamah tersebut Jero nyatakan bisa menerima. Politikus Partai Demokrat itu mengaku siap menjalankan tahapan sidang selanjutnya. "Saya serahkan kepada hakim, saya ikuti saja proses hukumnya," ujar pria asal Bali itu usai mendengar pembacaan putusan sela. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Dengan begitu sidang untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan