Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan
Senin, 05 Desember 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Susisnaya, yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawat. Majelis menetapkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah sesuai aturan.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan sudah sesuai aturan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ucap hakik ketua, Heri Agusten, saat mengiucapkan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Baca Juga:
Pada persidangan yang berbeda, keberatan yang diajukan Nyoman juga ditolak majelis hakim Tipikor. Majelis yang diketuai Sudjatmiko, menyatakan eksepsi yang diajukan Nyoman tidak beralasan.
Majelis menyatakan bahwa dalil yang diajukan Nyoman agar surat dakwaan dibatalkan pengadilan, sudah masuk pokok perkara. "Maka keberatan itu harus dibuktikan dalam persidangan ," ucap Sudjatmiko.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi