Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan
Senin, 05 Desember 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Susisnaya, yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawat. Majelis menetapkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah sesuai aturan.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan sudah sesuai aturan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ucap hakik ketua, Heri Agusten, saat mengiucapkan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Baca Juga:
Pada persidangan yang berbeda, keberatan yang diajukan Nyoman juga ditolak majelis hakim Tipikor. Majelis yang diketuai Sudjatmiko, menyatakan eksepsi yang diajukan Nyoman tidak beralasan.
Majelis menyatakan bahwa dalil yang diajukan Nyoman agar surat dakwaan dibatalkan pengadilan, sudah masuk pokok perkara. "Maka keberatan itu harus dibuktikan dalam persidangan ," ucap Sudjatmiko.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman
BERITA TERKAIT
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya