Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan
Senin, 05 Desember 2011 – 15:51 WIB

Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Susisnaya, yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawat. Majelis menetapkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah sesuai aturan.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan sudah sesuai aturan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ucap hakik ketua, Heri Agusten, saat mengiucapkan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Baca Juga:
Pada persidangan yang berbeda, keberatan yang diajukan Nyoman juga ditolak majelis hakim Tipikor. Majelis yang diketuai Sudjatmiko, menyatakan eksepsi yang diajukan Nyoman tidak beralasan.
Majelis menyatakan bahwa dalil yang diajukan Nyoman agar surat dakwaan dibatalkan pengadilan, sudah masuk pokok perkara. "Maka keberatan itu harus dibuktikan dalam persidangan ," ucap Sudjatmiko.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini