Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan

Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan
Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan
Seperti diketahui, sebelumnya Nyoman dan Dadongdidakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati. Dua pejabat Kemenakertrans itu didakwa menerima uang Rp 2,01 miliar  dari rekening Bank BNI milik Dharnawati. Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar. (ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News