Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar.
"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, putusan sela ini bermakna proses persidangan yang menetapkan Ted Sioeng sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayadapa senilai Rp 133 miliar, dilanjutkan.
"Putusan ini menjadi putusan sela, karena ada perintah untuk melanjutkan (persidangan)," ucap Fitra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Jaksa menegaskan, surat dakwaan terhadap Ted Sioeng disusun sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pada intinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata jaksa.
Pengadilan menolak eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari