Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan

Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam eksepsinya, Ted Sioeng berargumen bahwa dakwaan terhadap dirinya merupakan rekayasa.

"Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila,” ujar Ted.

Jaksa mendakwa Ted melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank mayapada).

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Berdasarkan dakwaan, kasus ini, bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga totalnya mencapai Rp 203 miliar.

Pinjaman awal sebesar Rp 70 miliar diajukan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur. Pengembalian kreditnya dari hasil penjualan dan penyewaan vila.

Namun, Ted terus mengajukan tambahan kredit termasuk Rp25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat, dan Rp 15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anak Ted.

Dalam perjalanannya, Ted hanya mengembalikan Rp 70 miliar dari total kredit. Sehingga sisa utang yang belum dibayar mencapai Rp 133 miliar.

Pengadilan menolak eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News