Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
Senin, 13 Januari 2025 – 21:42 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Pada Agustus 2022, Ted melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank Mayapada harus menanggung kerugian besar.
Akhirnya, Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China. Kini, dia harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (dil/jpnn)
Pengadilan menolak eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta