Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan

Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pada Agustus 2022, Ted melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank Mayapada harus menanggung kerugian besar.

Akhirnya, Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China. Kini, dia harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (dil/jpnn)

Pengadilan menolak eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News