Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap

Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memeluk sang istri, Ciska Wihardja saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menurut aturan, jika kerugian negara tidak terbukti sebagai tindak pidana, seharusnya kasus ini diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti secara perdata, bukan diproses sebagai kasus korupsi.

Dakwaan JPU menyebut adanya kerugian negara dari transaksi jual-beli gula yang melibatkan 9 perusahaan swasta dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, transaksi tersebut tidak dilakukan oleh TTL secara langsung, melainkan oleh pihak-pihak swasta yang berstatus wajib pajak. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat pribadi, sehingga TTL tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit terhadap kebijakan importasi gula tahun 2015-2016. Hasil audit BPK tersebut menyatakan tidak ada kerugian negara.

Sampai saat ini, tidak ada keputusan pengadilan yang membatalkan hasil audit BPK. Oleh karena itu, JPU tidak bisa menggunakan laporan BPKP yang bertentangan dengan hasil audit BPK sebagai dasar dakwaan.

Keputusan yang diambil TTL sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari kebijakan administratif yang telah sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Jika ada keberatan terhadap kebijakan ini, seharusnya diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tipikor.

JPU tidak menjelaskan tahun realisasi pembelian gula oleh PT PPI dari perusahaan swasta. Tidak ada dasar hukum yang jelas dalam penggunaan Harga Patokan Petani (HPP) untuk menilai dugaan kemahalan harga jual gula.

JPU hanya menguraikan peristiwa tahun 2015-2016, padahal penyelidikan kasus ini mencakup periode 2015-2023. Status PT PPI sebagai BUMN Tidak Diperhitungkan

Tim Penasihat Hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News