Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap

Menurut aturan, jika kerugian negara tidak terbukti sebagai tindak pidana, seharusnya kasus ini diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti secara perdata, bukan diproses sebagai kasus korupsi.
Dakwaan JPU menyebut adanya kerugian negara dari transaksi jual-beli gula yang melibatkan 9 perusahaan swasta dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, transaksi tersebut tidak dilakukan oleh TTL secara langsung, melainkan oleh pihak-pihak swasta yang berstatus wajib pajak. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat pribadi, sehingga TTL tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit terhadap kebijakan importasi gula tahun 2015-2016. Hasil audit BPK tersebut menyatakan tidak ada kerugian negara.
Sampai saat ini, tidak ada keputusan pengadilan yang membatalkan hasil audit BPK. Oleh karena itu, JPU tidak bisa menggunakan laporan BPKP yang bertentangan dengan hasil audit BPK sebagai dasar dakwaan.
Keputusan yang diambil TTL sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari kebijakan administratif yang telah sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Jika ada keberatan terhadap kebijakan ini, seharusnya diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tipikor.
JPU tidak menjelaskan tahun realisasi pembelian gula oleh PT PPI dari perusahaan swasta. Tidak ada dasar hukum yang jelas dalam penggunaan Harga Patokan Petani (HPP) untuk menilai dugaan kemahalan harga jual gula.
JPU hanya menguraikan peristiwa tahun 2015-2016, padahal penyelidikan kasus ini mencakup periode 2015-2023. Status PT PPI sebagai BUMN Tidak Diperhitungkan
Tim Penasihat Hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Bos Perusahaan Private Jet