Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap

Menurut Pasal 4B UU BUMN, PT PPI memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara. Oleh karena itu, jika ada kerugian pada PT PPI, seharusnya dianggap sebagai kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Selain itu, dalam hukum pidana, jika ada perubahan regulasi setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diterapkan (Pasal 1 ayat (2) KUHP).
Tim Kuasa Hukum TTL menilai kasus ini bermuatan politis dan digunakan sebagai alat kriminalisasi.
“Kasus ini adalah rekayasa hukum karena perbedaan haluan politik. Jika kriminalisasi seperti ini terus terjadi, maka akan menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia,” tegas Ari Yusuf Amir.
Tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan TTL dari semua tuduhan. Mereka juga menuntut pemulihan hak dan status TTL sebagai warga negara yang taat hukum. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Penasihat Hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Bos Perusahaan Private Jet