Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa

jpnn.com, JAKARTA - Setelah sekian lama tidak ada kepastian dan kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) memasuki babak baru.
Pada Kamis (6/3/2025) dilangsungkan persidangan pokok perkara terkait kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang perkara No: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Namun, setelah mencermati dan memperlajari dakwaan JPU, Tim Kuasa Hukum TTL menyampaikan nota keberatan (eksepsi).
“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap Ari Yusuf Amir, juru bicara Tim Kuasa Hukum TTL.
“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” lanjut Ari.
Beberapa fakta yuridis dalam kasus ini adalah:
Pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
Sebab yang didakwakan merupakan perkara Pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kuasa hukum mengungkap fakta yuridis menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap