Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa

Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Keempat, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan telah senyatanya menggunakan Laporan Audit Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) sebagai dasar dalam menguraikan peristiwa terjadinya Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara a quo.

Padahal faktanya kegiatan importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d 2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 s.d Semester I Tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan Dan Instansi/Entitas Terkait No. 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 (“LHP BPK 2015 – 2017”).

Sampai saat ini tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015 – 2017, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum demi hukum tidak dapat mendasarkan Surat Dakwaannya dengan Hasil BPKP yang objeknya sama dengan LHP BPK RI.

Dengan demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Kelima, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam Surat Dakwaannya, dikarenakan seluruh perbuatan Terdakwa yang diuraikan dalam Surat Dakwaan seluruhnya merupakan bentuk tindakan Administratif dalam jabatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan yang senyatanya telah ditembuskan kepada instansi terkait dan tidak terdapat keberatan.

Dengan demikian keputusan yang telah ditetapkan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dianggap sah, memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan pemisahan fungsi (Segregation of Function) didalam Kementerian Perdagangan.

Quod non terdapat keberatan dalam tindakan Terdakwa maka hal tersebut harus dperiksa dan diadili pada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

Keenam, Surat Dakwaan tidak cermat jaksa penuntut umum, tidak jelas dan tidak lengkap karena dalam hal ini tidak menguraikan peristiwa mengenai Harga Beli Gula Kristal Putih Yang Dilakukan Oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Inkoppol”), Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit dan/atau Pusat Koperasi Polisi Daerah (Puskoppol) dari PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur (8 Perusahaan Swasta).

Kuasa hukum mengungkap fakta yuridis menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News