Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
Kamis, 06 Maret 2025 – 14:21 WIB

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Bahwa dalam Surat Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Hanya Menguraikan Peristiwa Dugaan Tindak Pidana a quo yang Terjadi pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 sehingga Surat Dakwaan harus Batal Demi Hukum.
Berangkat dari fakta hukum di atas, secara terang benderang membuktikan bahwa dakwaan JPU terhadap TTL dalam kasus ini sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada.
“Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tegas Ari Yusuf Amir.(fri/jpnn)
Kuasa hukum mengungkap fakta yuridis menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap