Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
Kamis, 06 Maret 2025 – 14:21 WIB

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Bahwa dalam Surat Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Hanya Menguraikan Peristiwa Dugaan Tindak Pidana a quo yang Terjadi pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 sehingga Surat Dakwaan harus Batal Demi Hukum.
Berangkat dari fakta hukum di atas, secara terang benderang membuktikan bahwa dakwaan JPU terhadap TTL dalam kasus ini sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada.
“Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tegas Ari Yusuf Amir.(fri/jpnn)
Kuasa hukum mengungkap fakta yuridis menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
- Akademisi di Unimuda Sorong Nilai Asas Dominus Litis Perlu Pengawasan Ketat
- IMM UIN Sumut Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Singgung Warisan Kolonial
- Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Dianggap Berlebihan