Eksepsi Trio 'Ikan Asin' Ditolak

Eksepsi Trio 'Ikan Asin' Ditolak
Pablo Benua dan Galih Ginanjar memasuki ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Laily Rahmawaty/Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1).

"Menolak keberatan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto.

Trio 'ikan asin' awalnya mengajukan eksepsi berisi permintaan pemindahan lokasi sidang. Pihak Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ingin sidang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Bogor karena pertimbangan lokasi saksi. Namun majelis hakim menolak permintaan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Djoko Indiarto.

Sidang kasus ikan asin bakal dilanjutkan pada 27 Januari 2020. Sebelumnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa tiga pasal alternatif terkait kasus 'ikan asin'. Yakni, tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Kasus 'ikan asin' bermula saat Galih Ginanjar menyebut bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq berbau ikan asin. Pernyataan itu disampaikannya dalam vlog YouTube milik Pablo Benua dan Rey Utami.

Fairuz A Rafiq marah mendengar penghinaan tersebut. Dia lantas melaporkan tiga nama di atas ke pihak berwajib. (mg3/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News