Eksistensi Ormas Lebih Terjamin
Ayat (4), Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
Ayat (5), Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan; penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; dan/atau penelitian dan pengembangan.
Ayat (6), Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa: pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau kursus.
Ayat (7), Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41 ayat (1), Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.
Ayat (2), Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) mengatur secara khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal