Eksistensi PPI tak Terpengaruh Penahanan Anas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum terancam ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus Hambalang. Namun, PPI mengaku tak khawatir dengan penahanan pimpinannya itu.
Bendahara Umum PPI, Carel Ticualu mengatakan bahwa penahanan Anas tidak akan mempengaruhi aktivitas ormas PPI.
"Kalau nanti Mas Anas ditahan, PPI berhenti, tidak berjalan, salah besar. PPI tetap berjalan, PPI tidak bergantung pada figur Mas Anas, karena milik kita semua. Tidak akan terganggu," kata Carel kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).
Carel memprediksi penahanan Anas tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki bukti kuat keterlibatan Anas di kasus Hambalang.
"Butuh 8 bulan untuk perlengkapan berkas dan tidak perlu ditahan, karena buktinya lemah," ujar pria yang tergabung dalam tim pengacara Anas ini.
Lebih lanjut Carel mengingatkan KPK agar tidak gegabah melakukan penahanan terhadap Anas. Ia mengancam akan mengambil langkah hukum apabila KPK sewenang-wenang dalam proses penyidikan kasus Anas.
"Kalau KPK bertindak melanggar hukum, kami juga akan menindak KPK. Karena siapapun di mata hukum sama, sekalipun dia Presiden," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum terancam ditahan oleh Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Refleksi Imlek, Gus Imin: PKB Garda Terdepan Menjunjung Tinggi Toleransi
- Tinjau Pembangunan IKN Bersama Pimpinan MPR, Senator NTT Abraham Paul Liyanto: Membanggakan
- Stafsus BPIP Romo Haryatmoko: Perlu Transformasi Pembelajaran di Era Digital
- Libur Panjang, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 79 Ribu Tempat Duduk
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob