Eksistensi PPI tak Terpengaruh Penahanan Anas

Eksistensi PPI tak Terpengaruh Penahanan Anas
Eksistensi PPI tak Terpengaruh Penahanan Anas

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum terancam ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus Hambalang. Namun, PPI mengaku tak khawatir dengan penahanan pimpinannya itu.

Bendahara Umum PPI, Carel Ticualu mengatakan bahwa penahanan Anas tidak akan mempengaruhi aktivitas ormas PPI.

"Kalau nanti Mas Anas ditahan, PPI berhenti, tidak berjalan, salah besar. PPI tetap berjalan, PPI tidak bergantung pada figur Mas Anas, karena milik kita semua. Tidak akan terganggu," kata Carel kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).

Carel memprediksi penahanan Anas tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki bukti kuat keterlibatan Anas di kasus Hambalang.

"Butuh 8 bulan untuk perlengkapan berkas dan tidak perlu ditahan, karena buktinya lemah," ujar pria yang tergabung dalam tim pengacara Anas ini.

Lebih lanjut Carel mengingatkan KPK agar tidak gegabah melakukan penahanan terhadap Anas. Ia mengancam akan mengambil langkah hukum apabila KPK sewenang-wenang dalam proses penyidikan kasus Anas.

"Kalau KPK bertindak melanggar hukum, kami juga akan menindak KPK. Karena siapapun di mata hukum sama, sekalipun dia Presiden," tandasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum terancam ditahan oleh Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News