Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya

Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Saya meyakini jika saat ini dilakukan survei terbuka terhadap masyarakat, sudah bukan rahasia umum bahwa sistem peradilan dan penegakan hukum sangat rentan dengan suap maupun mafia atau calo. Hal ini sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.

Namun sebenarnya apa yang salah dari sistem peradilan kita ini? Sudah sejak lama atau sejak zaman reformasi, telah ada komitmen untuk mereformasi sistem hukum dan peradilan secara lebih terbuka, profesional, dan tepercaya.

Seluruh model dan format kajian terhadap independensi, kemandirian, maupun upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas peradilan yang tinggi telah dicoba untuk digalakkan.

Akan tetapi seolah permasalahan ini tidak akan pernah berhenti dan terus menerus terjadi, bahkan makin marak dan kasat mata.

Kita tidak hanya berbicara dari permasalahan suap di pengadilan saja, yang baru saja terungkap oleh Kejaksaan Agung, namun juga berbicara di seluruh tahap peradilan. Ini berarti sistem peradilan pidana misalnya juga menyangkut penyidikan, upaya paksa, penuntutan, hingga putusan itu sendiri. Atau dari pengajuan gugatan atau permohonan, putusan, hingga eksekusi. Seluruh tahap seolah memiliki “Tariff” tersendiri.

Saya meyakini bahwa hal itu bukanlah bualan semata. Dalam praktek di lapangan, banyak modus-modus yang telah tercipta untuk memuluskan peran dan pengaruh mafia hukum dan peradilan ini.

Oleh sebab itu, kita tidak hanya berbicara soal struktur dan substansi dari hukum dan peraturan perundang-undangan, namun juga kultur dari hukum dan fenomena tersebut.

Tidak berhenti di situ, kajian ilmiah dan akademis juga terus dilakukan untuk menjawab dan mencegah permasalahan ini dari sudut pandang penegakan hukum dan etik, ketatanegaraan, pengawasan, atau hingga sistem hukum yang telah berjalan saat ini.

Beberapa waktu lalu kita mendengar kembali Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua orang pengacara, serta seorang panitera, terkait kasus ekspor CPO.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News