Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya

Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Hal yang paling dapat terlihat tentunya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan atau penegakan hukum. Ketidakpastian berdampak pada sistem ekonomi dan investasi serta pelindungan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian dapat terlihat adanya penyimpangan terhadap tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaaatan. Hingga kini adagium seperti “keadilan hanya milik penguasa atau orang kaya” atau “hukum tajam kebawah tumpul ke atas” akan selalu muncul.

Persoalan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan-penyimpangan dalam sistem hukum dan peradilan selalu mencuat dan seolah tidak memiliki solusi yang jelas. Transparansi dan akuntabilitas akan senantiasa terhambat.

Urgensi Langkah Strategis

Beberapa upaya dan langkah-langkah strategis dalam mengeradikasi suap, penyimpangan, dan penyalahgunaan di sistem peradilan sebenarnya selalu dikaji.

Namun yang paling penting adalah konsistensi dan keberlanjutan melalui komitmen yang tinggi. Pertama, reformasi struktur peradilan dan penegakan hukum perlu dijamin. Transparansi dari rekrutmen, pembinaan karir, uji kompetensi, dan peningkatan integeritas harus dapat dijamin.

Hal ini akan mendorong publik untuk dapat pula mengawasi. Sistem Pembinaan Karir, Mutasi, Promosi, demosi, dan pengisian jabatan harus memiliki tolok ukur yang jelas, obyektif, dan kepastian atau ketegasan.

Jaminan untuk pembinaan karir dan penempatan di wilayah harus dilakukan dengan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya.

Beberapa waktu lalu kita mendengar kembali Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua orang pengacara, serta seorang panitera, terkait kasus ekspor CPO.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News