Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya

Selain edukasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, hakim, dan termasuk advokat; dibutuhkan kejelasan sistem yang dapat memudahkan penanganan pelanggaran seperti hukum dan etik yang sangat berat dan dilakukan melalui SOP atau prosedur yang jelas dan obyektif.
Pencegahan dan pemberantasan mafia hukum dan peradilan termasuk budaya suap hakim dan penyalahgunaan kewenangan adalah masalah serius yang membutuhkan pendekatan multidimensi.
Reformasi struktural, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum tegas, dan peningkatan kesadaran integritas harus dilakukan secara konsisten dan simultan. Tanpa upaya serius, kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia akan terus merosot dan tentunya menghambat pembangunan bangsa dan sumber daya manusia Indonesia.
Untuk itu saya mendorong pendekatan penegakan hukum (penindakan), pencegahan, pelatihan, dan langkah-langkah sistemik dalam pengambilan kebijakan dan penanganannya harus terus dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
Mudah-mudahan komitmen bersama kita akan mampu memberantas mafia hukum dan peradilan yang meresahkan.(***)
Beberapa waktu lalu kita mendengar kembali Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua orang pengacara, serta seorang panitera, terkait kasus ekspor CPO.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman