EKSKLUSIF! Ini Surat Setya Novanto Gusur Bamsoet
jpnn.com - JAKARTA - Meski belum sah menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR karena belum ditetapkan dalam sidang paripurna, Setya Novanto telah menerbitkan surat mengatasnamakan ketua fraksi. Surat itu berisikan susunan baru pengurus FPG di DPR.
Dalam dokumen surat yang didapat JPNN.com, Rabu (6/1), bernomor SJ.00.686/ FPG/DPRRI/I/2016 tertanggal 4 Januari 2016, yang ditandatangani Setya Novanto, mantan ketua DPR ini menetapkan nama-nama pengurus baru FPG.
"Menunjuk surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP-68/DPP/Golkar/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pergantian Pimpinan Fraksi yang telah ditetapkan oleh DPP adalah, Ketua Fraksi Setya Novanto," tulis Novanto dalam surat yang ditandatanganinya sendiri.
Selain itu, di surat itu juga disebutkan sekretaris fraksi yang kini dijabat Bambang Soesatyo digantikan oleh Aziz Syamsuddin, Bendahara Fraksi tetap Robert Joppy Kardinal dan Ketua Banggar, AhmadibNoor Supit, diganti Kahar Muzakir.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kami mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh pimpinqn DPT," pinta Novanto, dalam surat itu.
Diketahui, sampai saat penutupan masa sidang 2015, FPG DPR masih dipimpin Ade Komarudin, yang juga ditunjuk sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, pascamundur karena skandal Papa Minta Saham. Tapi pengesahan penunjukan itu masih berproses di DPR.(fat/jpnn)
JAKARTA - Meski belum sah menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR karena belum ditetapkan dalam sidang paripurna, Setya Novanto telah menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran