Eksklusifitas Sebabkan Ahmadiyah di Posisi Rawan
Selasa, 08 Februari 2011 – 05:50 WIB
Terkait keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Ahmadiyah di Indonesia yang dipersoalkan beberapa kalangan, Tanri mengatakan, beleid yang dikeluarkan pada 2008 itu masih sah berlaku, Diakuinya, SKB memang pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun karena bentuknya bukan undang-undang, maka MK menolaknya berdasarkan putusan nomor 140/PUU-VII 2009. "Berarti SKB sah dalam perundang-undangan dan sah untuk digunakan," imbuh Tanri.
Ditambahkannya, berdasar rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada 29 Desember 2010, diputuskan bahwa perlu adanya sosialisasi SKB yang lebih intensif terhadap aparat di bawah. Selain itu, Kejaksaan sebagai bagian Bakor Pakem juga mengaktifkan Tim Koordinasi Pakem di daerah untuk menyelesaikan persoalan seperti Ahmadiyah.
Persoalannya, kata Tanri, memang muncul di lapangan. "Karena menyangkut akidah, maka dibutuhkan keterlibatan aparat sampai di tingkat yang paling rendah. Sehingga kalau ada kejadian bisa melaporkan ke atas," kata Tanri.
JAKARTA - Ekslusifitas Jemaat Ahmadiyah di tengah masyarakat dinilai turut memicu persoalan dengan warga. Dari catatan Direktorat Jendral Kesatuan
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru