Ekspansi Mal di Kota Menengah
Senin, 19 Januari 2009 – 09:02 WIB

Ekspansi Mal di Kota Menengah
Dalam pembangunan mal, pemerintah melalui Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Permendag itu disebutkan, lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota, termasuk peraturan zonasinya. Pembangunan mal juga terlebih dahulu harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. (wir/bas)
JAKARTA – Persaingan antar pusat perbelanjaan (mal) di kota-kota besar makin ketat. Imbasnya, tingkat hunian sewa (tenant occupation) mal di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi