Ekspansi Mal di Kota Menengah
Senin, 19 Januari 2009 – 09:02 WIB
Dalam pembangunan mal, pemerintah melalui Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Permendag itu disebutkan, lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota, termasuk peraturan zonasinya. Pembangunan mal juga terlebih dahulu harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. (wir/bas)
JAKARTA – Persaingan antar pusat perbelanjaan (mal) di kota-kota besar makin ketat. Imbasnya, tingkat hunian sewa (tenant occupation) mal di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas
- 5 Ide Jualan Frozen Food ala Ninja Xpress, Peluang Bisnis Menjanjikan di Tahun Ini
- Dairy Champ Hadirkan Kopi Bercita Rasa Creamy, Resep Ala Cafe
- Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Kurs Rupiah Hari Ini Makin Melorot Efek Kebijakan Trump