Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia
Selasa, 11 Mei 2010 – 21:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja asing (ekspatriat) yang bekerja di Indonesia. Menurut Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Dr. Sonny Harry Budiutomo Harmadi, syarat tentang keharusan bagi para pekerja asing dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia harus menggunakan payung hukum Selain itu, faktor yang juga menciptakan konflik tenaga kerja adalah tidak jelasnya prospek karir, jaminan pekerjaan, serta perbedaan mencolok dalam hal pendapatan antara pekerja lokal dan asing. "Kalau ada kejelasan tentang karir, para pekerja akan punya motivasi lebih. Tetapi pembayaran gaji yang lebih rendah dibanding temannya akan menimbulkan kecemburuan, apalagi kalau tidak ada insentif," tukasnya.
Sonny menegaskan, syarat tersebut perlu diberlakukan kepada pekerja asing agar bisa meminimalisir konflik dengan pekerja lokal. Apalagi, katanya, Bahasa Indonesia tidak terlalu sulit dipelajari dan dipahami. "Pekerja asing sebaiknya bisa berbahasa Indonesia dengan baik," kata Sonny saat menjadi pembicara dalam diskusi "Chat After Lunch" di Plasa FX, Senayan, Selasa(11/5).
Baca Juga:
Sonny menambahkan, konflik ketenagakerjaan merupakan akumulasi dari kekecewaan yang sudah lama terpendam. Pemerintah, katanya, harus memahami bahwa konflik tersebut terjadi bukan antar tenaga kerja semata, tetapi antara bawahan dan pimpinan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja asing (ekspatriat)
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa