Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia
Selasa, 11 Mei 2010 – 21:34 WIB
Di tempat sama, Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Kementerian Tenaga Kerja, Andi Syahrul Pangerang, mengatakan, sejak tahun 2003 sudah ada undang-undang yang mengatur keternagakerjaan secara khusus. Sayangnya, serikat pekerja yang diharapkan bisa menyosialisasikan undang-undang tersebut ternyata tidak melakukan dengan baik. "Serikat pekerja hanya menyosialisasikan kepada anggotanya saja," kata Andi.
Yang membuat masalah menjadi lebih rumit, kata Andi, karena terlalu mudah membentuk serikat pekerja maka di perusahaan bisa banyak organisasi serikat pekerja. Baik serikat pekerja yang hanya beranggotakan 10 orang pekerja, hingga serikat buruh yang anggotanya mencapai 11 ribu. "Bahkan di Pertamina sekarang ada 21 serikat buruh. Akhirnya terjadi persaingan yang untuk menarik simpati buruh," jelasnya. (awa/jpnn
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja asing (ekspatriat)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa