Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia

Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia
Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia
Di tempat sama, Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Kementerian Tenaga Kerja, Andi Syahrul Pangerang, mengatakan, sejak tahun 2003 sudah ada undang-undang yang mengatur keternagakerjaan secara khusus. Sayangnya, serikat pekerja yang diharapkan bisa menyosialisasikan undang-undang tersebut ternyata tidak melakukan dengan baik. "Serikat pekerja hanya menyosialisasikan kepada anggotanya saja," kata Andi.

Yang membuat masalah menjadi lebih rumit, kata Andi, karena terlalu mudah membentuk serikat pekerja maka di perusahaan bisa banyak organisasi serikat pekerja. Baik serikat pekerja yang hanya beranggotakan 10 orang pekerja, hingga serikat buruh yang anggotanya mencapai 11 ribu. "Bahkan di Pertamina sekarang ada 21 serikat buruh. Akhirnya terjadi persaingan yang untuk menarik simpati buruh," jelasnya. (awa/jpnn

JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja  asing (ekspatriat)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News