Eksploitasi Anak, Suhu Yo Chu Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, BATAM - Polisi telah resmi menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur, Rabu (30/8).
Saat ini, Dani sudah ditahan. Sementara Yo masih diburu polisi.
"Dia (Suhu Yo, red) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, kepada Batam Pos (Jawa Pos group), Rabu (30/8) siang.
Agung menjelaskan, penetapan Suhu Yo Chu dan Dani sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (29/8) sore lalu. "Untuk tersangka Bagas, sudah di Polres dan telah kita mintai keterangannya sejak Senin (28/8) lalu," tutur Agung.
Selain menetapkan dua orang tersangka, kata Agung, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru mengarah pada orang yang berperan merekrut anak-anak tersebut untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Vihara Purnama Mahayana, Nongsa, Batam.
"Cuma masih kita dalami lagi untuk tersangka baru. Dia orang yang di Jawa bertugas sebagai perekrut anak-anak ini," bebernya.
Dikatakan Agung, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Suhu Yo Chu terhadap anak-anak itu, Sat Reskrim Polresta Barelang akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri atau Polda Metro Jaya untuk mengusutnya.
"Setelah dapat Suhu itu nanti, baru kita koordinasi menyangkut pencabulannya," bebernya.
Polisi telah resmi menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak di
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya