Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Inpres Moratorium Beri 4 Pengecualian Pemanfaatan Hutan Primer
Jumat, 20 Mei 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Dengan Inpres moratorium itu maka seluruh perusahaan yang sedang melakukan eksploitasi hutan tanpa izin permanen, harus segera menghentikan kegiatannya. Namun dalam Inpres ini pula, kata Agus, pemerintah masih memberikan 4 pengecualian. Pertama, pengecualian bagi permohonan yang saat ini sudah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Kehutanan. Kedua, pembangunan nasional yang bersifat vital. Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu.
Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim, Agus Purnomo, menyatakan bahwa bagi perusahaan yang belum memiliki izin prinsip maka kegiatan eksploitasi di kawasan hutan harus dihentikan. "Kalau tidak berhenti ada sanksi dari aparat hukum karena bertentangan dengan Inpres," kata Agus di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5).
Yang termasuk dalam Inpres moratorium itu, kata Agus, melingkupi seluruh hutan primer. Artinya selama 2 tahun, tidak boleh ada satu hektar pun hutan primer yang dieksploitasi. "Untuk ekspansi usaha perkebunan, silahkan manfaatkan hutan sekunder," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak