Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Inpres Moratorium Beri 4 Pengecualian Pemanfaatan Hutan Primer
Jumat, 20 Mei 2011 – 18:28 WIB

Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Dan Keempat, eksploitasi untuk kepentingan restorasi ekosistem.
Baca Juga:
"Misalnya ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan perlu restorasi, itu boleh lanjut. Karena akan mengembalikan fungsi hutan," kata Agus.
Saat ini, kata Agus menambahkan, luas hutan sekunder di Indonesia mencapai 36,6 juta hektar yang tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi serta di area pengguna hutan lainnya yang diserahkan urusannya ke Pemda. Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare.
Untuk hutan gambut, luasnya mencapai 24,5 juta hektar. Ada pun di dalam hutan alam primer, terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut sehingga total lahan gambut di Indonesia saat ini sekitar 30-an juta hektar.(afz/jpnn)
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia