Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Inpres Moratorium Beri 4 Pengecualian Pemanfaatan Hutan Primer
Jumat, 20 Mei 2011 – 18:28 WIB
Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Dan Keempat, eksploitasi untuk kepentingan restorasi ekosistem.
Baca Juga:
"Misalnya ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan perlu restorasi, itu boleh lanjut. Karena akan mengembalikan fungsi hutan," kata Agus.
Saat ini, kata Agus menambahkan, luas hutan sekunder di Indonesia mencapai 36,6 juta hektar yang tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi serta di area pengguna hutan lainnya yang diserahkan urusannya ke Pemda. Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare.
Untuk hutan gambut, luasnya mencapai 24,5 juta hektar. Ada pun di dalam hutan alam primer, terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut sehingga total lahan gambut di Indonesia saat ini sekitar 30-an juta hektar.(afz/jpnn)
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI