Eksplorasi Geothermal Diizinkan

Eksplorasi Geothermal Diizinkan
Eksplorasi Geothermal Diizinkan
”Kami akan lebih serius menggarap panas bumi. Paling tidak, investor yang sudah minta izin akan kami berikan, sehingga ke depannya akan jauh lebih banyak. Perusahaan yang sudah mendapatkan kemudahan ini segera bekerja, jadi produksi panas bumi bisa dihasilkan,” katanya.

Untuk tahap awal, disepakati 28 titik atau proyek PLTP yang terdiri dari 14 proyek PLTP pada WKP ezisting (WKP sebelum terbitnya UU No 27/2003 dan 14 proyek PLTP pada WKP baru (WKP setelah terbitnya UU No. 27/2003). Ke-28 proyek itu di antaranya Lumut Balai, Sarulla, Karaha, Telaga Ngebel, Bedugul, Gunung Ungaran, Gunung Rajabasa, Rantau Dedap, Gunung Tampomas, Hu'u Daha, Sorik Merapi, dan Sokaria.

Selanjutnya, Tangkuban Perahu, Blawen Ijen, Baturaden, Wayang Windu, Patuha, Dieng, Kaldera Danau Banten, Cisolok Sukarame, Liki Pinangawan, Sungai Penuh, Hululais, Kamojang 5 dan 6, Sibayak, Iyang Argopuro, Kotamobagu, dan Darajat.

Sementara itu, Zulkifli mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW Tahap II, dimana PLTP diharapkan dapat memberikan konstribusi sekitar 3.967 MW atau sekitar 42 persen. Terkait dengan kawasan konservasi yang merupakan kawasan tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam perumusan regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut. (lum)

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya sepakat meneken nota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News