Eksplorasi Pertamina Terbentur Regulasi
Kamis, 04 Februari 2010 – 15:35 WIB
Eksplorasi Pertamina Terbentur Regulasi
JAKARTA- Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyebutkan bahwa eksplorasi yang dilakukan BUMN tersebut untuk meningkatkan produksi Migas terbentur banyak regulasi. Seperti banyaknya jenis perizinan di daerah yang harus dipenuhi untuk kegiatan migas, tumpang tindih peruntukan kawasan, serta pemanfaatan lahan. "Untuk 16 izin yang belum dikeluarkan, kami meminta agar DPR bisa mendesak pemerintah memberikan kepastian mengenai kewenangan tersebut," tandasnya.
"Ada 16 izin belum bisa diputuskan Migas dan KLH dalam masalah kewenangan, terkait UU LH No 32/200. Delapan di antaranya sejak 2008," kata Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Selain regulasi, Pertamina juga dihadapkan dengan masalah teknis berupa gangguan operasi karena tuntutan masyarakat setempat dan gangguan keamanan. Terhadap masalah-masalah tersebut, Pertamina meminta agar perizinan dapat diselesaikan melalui satu pintu. Di samping harus ada peraturan perundang-undangan yang mengatur prioritas peruntukan lahan yang tumpang-tindih.
Baca Juga:
JAKARTA- Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyebutkan bahwa eksplorasi yang dilakukan BUMN tersebut untuk meningkatkan produksi Migas
BERITA TERKAIT
- Hore, JNE Garansi Ketepatan Waktu Pengiriman Bagi Pelanggan Shopee
- Pujian Menteri Airlangga untuk Smelter Freeport & Uang Besar dari Emas
- Tanggapi Fenomena Grey Charter, Harilal Mohanan: Meresahkan Pelaku Industri Pesawat Carter
- Ada Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji, Begini Kata Garuda Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 Meroket
- Gelar RUPST, Perusahaan Telekomunkasi Ini Bukukan Pendapatan Rp 117 Miliar