Eksplorasi Pertamina Terbentur Regulasi

Eksplorasi Pertamina Terbentur Regulasi
Eksplorasi Pertamina Terbentur Regulasi
JAKARTA- Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyebutkan bahwa eksplorasi yang dilakukan BUMN tersebut untuk meningkatkan produksi Migas terbentur banyak regulasi. Seperti banyaknya jenis perizinan di daerah yang harus dipenuhi untuk kegiatan migas, tumpang tindih peruntukan kawasan, serta pemanfaatan lahan.

"Ada 16 izin belum bisa diputuskan Migas dan KLH dalam masalah kewenangan, terkait UU LH No 32/200. Delapan di antaranya sejak 2008," kata Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (4/2).

Selain regulasi, Pertamina juga dihadapkan dengan masalah teknis berupa gangguan operasi karena tuntutan masyarakat setempat dan gangguan keamanan. Terhadap masalah-masalah tersebut, Pertamina meminta agar perizinan dapat diselesaikan melalui satu pintu. Di samping harus ada peraturan perundang-undangan yang mengatur prioritas peruntukan lahan yang tumpang-tindih.

"Untuk 16 izin yang belum dikeluarkan, kami meminta agar DPR bisa mendesak pemerintah memberikan kepastian mengenai kewenangan tersebut," tandasnya.

JAKARTA- Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyebutkan bahwa eksplorasi yang dilakukan BUMN tersebut untuk meningkatkan produksi Migas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News