Eksplorasi Pertamina Terbentur Regulasi
Kamis, 04 Februari 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA- Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyebutkan bahwa eksplorasi yang dilakukan BUMN tersebut untuk meningkatkan produksi Migas terbentur banyak regulasi. Seperti banyaknya jenis perizinan di daerah yang harus dipenuhi untuk kegiatan migas, tumpang tindih peruntukan kawasan, serta pemanfaatan lahan. "Untuk 16 izin yang belum dikeluarkan, kami meminta agar DPR bisa mendesak pemerintah memberikan kepastian mengenai kewenangan tersebut," tandasnya.
"Ada 16 izin belum bisa diputuskan Migas dan KLH dalam masalah kewenangan, terkait UU LH No 32/200. Delapan di antaranya sejak 2008," kata Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Selain regulasi, Pertamina juga dihadapkan dengan masalah teknis berupa gangguan operasi karena tuntutan masyarakat setempat dan gangguan keamanan. Terhadap masalah-masalah tersebut, Pertamina meminta agar perizinan dapat diselesaikan melalui satu pintu. Di samping harus ada peraturan perundang-undangan yang mengatur prioritas peruntukan lahan yang tumpang-tindih.
Baca Juga:
JAKARTA- Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyebutkan bahwa eksplorasi yang dilakukan BUMN tersebut untuk meningkatkan produksi Migas
BERITA TERKAIT
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia