Ekspor Bahan Mentah Dilarang

Ekspor Bahan Mentah Dilarang
Ekspor Bahan Mentah Dilarang
JAKARTA—Disahkannya Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara, di samping membuka lapangan kerja baru serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena dalam UU Minerba disebutkan perusahaan tambang diwajibkan mengolah hasil tambang di dalam negeri sekaligus melarang ekspor raw material (bahan mentah).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, dalam seminar Hukum Online, mengungkapkan, larangan mengekspor raw material merupakan perubahan penting dalam pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana diatur dalam UU Minerba yang disetujui Sidang Paripurna DPR 16 Desember 2008. Lebih dari tiga puluh tahun hasil tambang lebih banyak dijual ke luar negeri atau diekspor dalam bentuk bahan mentah ke banyak negara. Sebaliknya Indonesia mengimpor produk sudah jadi, seperti nikel, perak dan produk lainnya dengan harga yang jauh lebih mahal.

jpnn.com - “Kondisi inilah yang dalam UU Minerba hendak diubah guna memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia,” ujarnya. Diakui Purnomo, untuk meningkatkan nilai tambah bahan mentah hasil tambang tersebut tidaklah mudah. Karena itu butuh komitmen dan kerja keras.

UU Minerba, akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara lebih baik lagi. Juga tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif,'' tandasnya. (esy)



Berita Selanjutnya:
MA Tingkatkan Pengawasan

JAKARTA—Disahkannya Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara, di samping membuka lapangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News