Ekspor Barang Tambang Bakal Dibatasi
Selasa, 16 Agustus 2011 – 03:23 WIB

Ekspor Barang Tambang Bakal Dibatasi
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan ekspor bahan mentah siap diimplementasikan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan ekspor bahan tambang pada 2014 nanti sudah tidak diperbolehkan. Aturan mengenai ekspor tersebut tertuang dalam UU 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu-Bara (minerba).
"Dengan demikian, ekspor yang diperbolehkan dalam bentuk olahan. Nah, seberapa jauh konsistensi untuk melaksanakan itu karena UU-nya sudah ada," ucapnya Senin (15/8). Di dalam UU pasal 5 tersebut menyatakan, sesuai kepentingan nasional dapat dilakukan pengendalian produksi dan ekspor.
Di satu sisi, menurut Deddy, pengusaha pertambangan harus mulai berorientasi pada industri pengolahan. Caranya, dengan membuat roadmap yang berdasar target ekspor pada 2014 harus berupa barang olahan. "Mulai sekarang bikin smelting (peleburan) sehingga 2014 nanti betul-betul terealisasi," tandas dia.
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi