Ekspor Barang Tambang Bakal Dibatasi
Selasa, 16 Agustus 2011 – 03:23 WIB
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan ekspor bahan mentah siap diimplementasikan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan ekspor bahan tambang pada 2014 nanti sudah tidak diperbolehkan. Aturan mengenai ekspor tersebut tertuang dalam UU 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu-Bara (minerba).
"Dengan demikian, ekspor yang diperbolehkan dalam bentuk olahan. Nah, seberapa jauh konsistensi untuk melaksanakan itu karena UU-nya sudah ada," ucapnya Senin (15/8). Di dalam UU pasal 5 tersebut menyatakan, sesuai kepentingan nasional dapat dilakukan pengendalian produksi dan ekspor.
Di satu sisi, menurut Deddy, pengusaha pertambangan harus mulai berorientasi pada industri pengolahan. Caranya, dengan membuat roadmap yang berdasar target ekspor pada 2014 harus berupa barang olahan. "Mulai sekarang bikin smelting (peleburan) sehingga 2014 nanti betul-betul terealisasi," tandas dia.
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik