Ekspor Barang Tambang Bakal Dibatasi
Selasa, 16 Agustus 2011 – 03:23 WIB

Ekspor Barang Tambang Bakal Dibatasi
Di sisi lain, UU tersebut dirasa menimbulkan persoalan. Sebab, total royalti yang harus dibayar pengusaha tambang 10 persen. Sedangkan, pemerintah provinsi cuma kebagian satu persen. "Nah itu yang mau dinegosiasikan," ucapnya.
Di tempat terpisah, Dirjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan ada ketentuan tertentu untuk pelarangan ekspor bahan tambang. "Sampai di tingkat mana bahan tambang yang tidak boleh diekspor karena bahan tambang memiliki turunan," urai dia.
Meski belum ada kesepakatan jenis produk yang bakal dibatasi, dia mengatakan, bahan mentah seperti bijih besi dan pasir besi tidak dapat diekspor. "Apakah nanti yang diperbolehkan ekspor pig iron atau slab, tapi itu masih dibahas. Jadi semacam pembatasan atau pelarangan ekspor," jelasnya.
Yang terpenting, pembatasan ekspor bahan mentah yang tidak dapat diperbaharui tersebut terkait penyelenggaraan hilirisasi."Saat ini masih dibahas, mudah-mudahan akhir tahun bisa selesai," ucapnya.
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang