Ekspor Barang Tambang Bakal Dibatasi
Selasa, 16 Agustus 2011 – 03:23 WIB
Di sisi lain, UU tersebut dirasa menimbulkan persoalan. Sebab, total royalti yang harus dibayar pengusaha tambang 10 persen. Sedangkan, pemerintah provinsi cuma kebagian satu persen. "Nah itu yang mau dinegosiasikan," ucapnya.
Di tempat terpisah, Dirjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan ada ketentuan tertentu untuk pelarangan ekspor bahan tambang. "Sampai di tingkat mana bahan tambang yang tidak boleh diekspor karena bahan tambang memiliki turunan," urai dia.
Meski belum ada kesepakatan jenis produk yang bakal dibatasi, dia mengatakan, bahan mentah seperti bijih besi dan pasir besi tidak dapat diekspor. "Apakah nanti yang diperbolehkan ekspor pig iron atau slab, tapi itu masih dibahas. Jadi semacam pembatasan atau pelarangan ekspor," jelasnya.
Yang terpenting, pembatasan ekspor bahan mentah yang tidak dapat diperbaharui tersebut terkait penyelenggaraan hilirisasi."Saat ini masih dibahas, mudah-mudahan akhir tahun bisa selesai," ucapnya.
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi