Ekspor Benih Lobster jadi Bancakan Pihak-pihak Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasaludin menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster sehingga menjadi bancakan pihak-pihak tertentu.
"Kami prihatin dan menghargai proses hukum yang terjadi dan menyesalkan adanya permasalahan dalam ekspor benih lobster yang jadi bancakan pihak-pihak tertentu," kata Andi di Jakarta, Rabu.
Andi mengatakan, Komisi IV DPR RI sebelumnya sudah mengingatkan kepada KKP untuk lebih berhati-hati terkait pemberian ekspor benih lobster.
Menurut dia, setiap Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan KKP, para anggota Komisi IV DPR selalu mengingatkan agar kementerian tersebut mengikuti prosedur dan mengawasi secara ketat.
"Dalam setiap rapat, kami selalu ingatkan ikuti prosedur dan pengawasan yang ketat terhadap eksportir termasuk dalam pemberian izin ekspor harus benar-benar selektif dan transparan," ujarnya.
Sebelumnya KPK menyebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Menteri Edhy itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
Komisi IV DPR menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia