Ekspor Benih Lobster jadi Bancakan Pihak-pihak Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasaludin menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster sehingga menjadi bancakan pihak-pihak tertentu.
"Kami prihatin dan menghargai proses hukum yang terjadi dan menyesalkan adanya permasalahan dalam ekspor benih lobster yang jadi bancakan pihak-pihak tertentu," kata Andi di Jakarta, Rabu.
Andi mengatakan, Komisi IV DPR RI sebelumnya sudah mengingatkan kepada KKP untuk lebih berhati-hati terkait pemberian ekspor benih lobster.
Menurut dia, setiap Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan KKP, para anggota Komisi IV DPR selalu mengingatkan agar kementerian tersebut mengikuti prosedur dan mengawasi secara ketat.
"Dalam setiap rapat, kami selalu ingatkan ikuti prosedur dan pengawasan yang ketat terhadap eksportir termasuk dalam pemberian izin ekspor harus benar-benar selektif dan transparan," ujarnya.
Sebelumnya KPK menyebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Menteri Edhy itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
Komisi IV DPR menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA