Ekspor Benih Lobster jadi Bancakan Pihak-pihak Tertentu

jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasaludin menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster sehingga menjadi bancakan pihak-pihak tertentu.
"Kami prihatin dan menghargai proses hukum yang terjadi dan menyesalkan adanya permasalahan dalam ekspor benih lobster yang jadi bancakan pihak-pihak tertentu," kata Andi di Jakarta, Rabu.
Andi mengatakan, Komisi IV DPR RI sebelumnya sudah mengingatkan kepada KKP untuk lebih berhati-hati terkait pemberian ekspor benih lobster.
Menurut dia, setiap Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan KKP, para anggota Komisi IV DPR selalu mengingatkan agar kementerian tersebut mengikuti prosedur dan mengawasi secara ketat.
"Dalam setiap rapat, kami selalu ingatkan ikuti prosedur dan pengawasan yang ketat terhadap eksportir termasuk dalam pemberian izin ekspor harus benar-benar selektif dan transparan," ujarnya.
Sebelumnya KPK menyebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Menteri Edhy itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
Komisi IV DPR menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator