Ekspor CPO Indonesia Terkendala Hambatan di Eropa dan India

Ekspor CPO Indonesia Terkendala Hambatan di Eropa dan India
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Kebijakan tersebut pun diharapkan dapat menyerap produksi CPO sekitar 32 juta ton.

’’B100 tidak perlu dicampur langsung dipakai. Murni CPO diproses jadi BBM kebutuhannya 32 juta ton,’’ imbuh Tumanggor.

Meski belum bisa diterapkan secara langsung, pihaknya berharap minimal bisa terjadi penyerapan 15 juta ton untuk digunakan sebagai biofuel.

Uni Eropa memiliki kebijakan Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II) beserta aturan teknisnya (delegated act).

RED II adalah kebijakan Uni Eropa terkait dengan produksi dan promosi energi terbarukan yang berlaku pada 2020–2030.

Kebijakan itu menetapkan Uni Eropa wajib memenuhi 32 persen dari total kebutuhan energinya melalui sumber terbarukan pada 2030.

Uni Eropa juga akan menerbitkan delegated act yang isinya menetapkan kriteria tanaman pangan yang berisiko tinggi dan berisiko rendah terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi.

Kriteria itu dikenal sebagai konsep ILUC (indirect land use change/perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung).

Sejumlah tuduhan dari Uni Eropa membuat ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia saat ini masih menghadapi ketidakpastian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News