Ekspor Hasil Tambang Anjlok
Akan Pulih Setelah Rekomendasi Terbit

jpnn.com - JAKARTA - Aturan larangan ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah (ore), benar-benar memukul kinerja ekspor tambang. Ketika ekspor sektor pertanian dan industri mencatat kenaikan, ekspor sektor tambang justru anjlok.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, ekspor sektor tambang sepanjang Januari - Maret 2014 tercatat USD 5,89 miliar, turun tajam 24,19 persen jika dibandingkan periode sama 2013 yang mencapai USD 7,77 miliar.
"Penyebab utamanya sudah pasti larangan ekspor ore mulai Januari lalu," katanya.
Sebagaimana diketahui, sesuai amanah Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), mulai 12 Januari 2014 tidak boleh lagi ada ekspor hasil tambang mentah. Sayangnya, selama masa transisi dari 2009 hingga 2014, tidak ada perusahaan tambang yang membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian.
Karena itu, untuk memaksa perusahaan tambang agar membangun smelter, pemerintah pun menetapkan bea keluar (BK) untuk ekspor hasil tambang dengan kadar tertentu. Tahun ini, tarif BK ditetapkan 25 persen dan bergerak progresif hingga 60 persen pada 2016 mendatang. Akibat tingginya tarif BK tersebut, banyak perusahaan tambang yang mengerem ekspornya.
Menurut Hadi, sejak berlakunya aturan tersebut, banyak perusahaan tambang yang menghentikan ekspornya karena tidak mau terkena bea keluar. Langkah itu juga ditempuh raksasa tambang seperti Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara. "Karena itu turunnya sangat signifikan," katanya.
Sebagai gambaran, produksi konsentrat Freeport mencapai 2 - 2,5 juta ton per tahun. Sedangkan produksi Newmont mencapai 600.000 - 800.000 ton per tahun. Dari total produksi tersebut, sekitar 30 persen dipasok ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, dan sisanya diekspor ke Jepang dan Spanyol. Sejak 12 Januari 2014, dua perusahaan yang induknya berada di Amerika Serikat (AS) tersebut menghentikan ekspornya.
Meski demikian, lanjut Hadi, dirinya memproyeksi ekspor tambang akan kembali naik. Sebab, saat ini lima perusahaan sudah mengantongi rekomendasi ekspor mineral dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika nanti perusahaan tersebut sudah mendapat surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan, ekspor bisa langsung dilakukan. "Setelah itu ekspor mineral mungkin langsung naik signifikan karena stok sejak Januari akan dilepas (ke pasar)," tuturnya.
JAKARTA - Aturan larangan ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah (ore), benar-benar memukul kinerja ekspor tambang. Ketika ekspor sektor pertanian
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta