Ekspor Ilegal 1,5 Kuintal Kalajengking Kering Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan terhadap 150 kilogram atau 1,5 kuintal kalajengking (Lychas mucronatus) kering.
Acara pemusnahan berlangsung di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penanganan barang bukti penegahan ekspor ilegal yang berhasil dilakukan Bea Cukai Juanda pada Oktober tahun lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan mengingatkan kembali kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Oktober 2022.
Berawal saat petugas Bea Cukai Juanda bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan pemeriksaan fisik barang yang diduga melanggar ketentuan tentang pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
“Hasilnya, kami mendapati komoditas ekspor sebanyak enam boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN) sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi,” beber Irwan melalui keterangan, Jumat (24/3).
Dalam pemusnahan ini turut dihadiri beberapa pihak, seperti Dinas Kehutanan Jawa Timur, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jatim serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali & Nusa Tenggara.
Pemushanan ini adalah tindak lanjut terhadap terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar. (mrk/jpnn)
Pemusnahan 1,5 kuintal kalajengking kering dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti penegahan ekspor ilegal yang dilakukan Bea Cukai Juanda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor