Ekspor Ilegal 1,5 Kuintal Kalajengking Kering Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan terhadap 150 kilogram atau 1,5 kuintal kalajengking (Lychas mucronatus) kering.
Acara pemusnahan berlangsung di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penanganan barang bukti penegahan ekspor ilegal yang berhasil dilakukan Bea Cukai Juanda pada Oktober tahun lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan mengingatkan kembali kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Oktober 2022.
Berawal saat petugas Bea Cukai Juanda bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan pemeriksaan fisik barang yang diduga melanggar ketentuan tentang pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
“Hasilnya, kami mendapati komoditas ekspor sebanyak enam boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN) sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi,” beber Irwan melalui keterangan, Jumat (24/3).
Dalam pemusnahan ini turut dihadiri beberapa pihak, seperti Dinas Kehutanan Jawa Timur, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jatim serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali & Nusa Tenggara.
Pemushanan ini adalah tindak lanjut terhadap terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar. (mrk/jpnn)
Pemusnahan 1,5 kuintal kalajengking kering dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti penegahan ekspor ilegal yang dilakukan Bea Cukai Juanda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini