Ekspor Ilegal 42.500 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai

Ekspor Ilegal 42.500 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai
Sebanyak 42.500 benih lobster akan diekspor secara ilegal ke Vietnam. Tiga pelaku diamankan di Batam, Kepri. Foto: Humas Bea Cukai.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS serta 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara.

"Barang bukti dan ketiga orang pelaku saat ini telah diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.

Syarif menjelaskan upaya  pemberantasan penyelundupan akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam Indonesia.

Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Syarif juga menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan penyelundupan ini bukan hanya merupakan tugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menghilangkan potensi peredaran barang selundupan.

“Tidak hanya menegakkan fungsi perlindungan kepada masyarakat, lewat penindakan ini Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional, sehingga dalam hal ini, pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak,” pungkas Syarif. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sebanyak 42.500 benih lobster akan diekspor secara ilegal ke Vietnam. Tiga pelaku diamankan di Batam, Kepri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News