Ekspor Minyak Jelantah Disetop, Pengepul Minta Solusi Permendag 2/2025 ke Kemendag

Ekspor Minyak Jelantah Disetop, Pengepul Minta Solusi Permendag 2/2025 ke Kemendag
Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (25/2/2025). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (25/2/2025).

Pertemuan tersebut untuk membahas solusi penghentian ekspor used cooking oil (UCO) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025.

Audiensi yang berlangsung di ruang press room Kemendag, Jakarta, dihadiri Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir didampingi Deniar Alpha Sagita, dan Pujianto.

Sementara dari pihak Gabungan Pengepul Minyak Jelantah diwakili Marimbun Siagian selaku Ketua Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB), Rano Yusdiana Wakil Ketua Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) didamping Sugianto, Rizal, Dika, dan Thompson.

Pada kesempatan itu, Marimbun mempertanyakan adanya pembatasan ekspor dari tahun 2022. Kemudian berlanjut dengan pelarangan ekspor pada 2025 yang tertuang dalam Permendag No. 2 Tahun 2025.

"Sejak adanya Permendag No.2 Tahun 2025 yang sudah berjalan dua bulan, kita tak dapat ekspor, dari pihak eksportir sudah tak dapat memperjuangkan lagi, dua minggu yang lalu pihak eksportir dapat menyerap minyak jelantah kami, namun saat ini sudah tak dapat menampung lagi," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Kemenko Bidang Pangan untuk mempertanyakan aturan yang sangat merugikan para pengepul minyak jelantah.

"Dan saat ini, kami bertemu Pak Farid dari Kemendag. Jujur, kami sudah tidak bisa bekerja, untuk itu upaya kita akan melakukan unjuk rasa gabungan antara PPJB dan PMJ merupakan langkah terakhir. Sudah dua bulan ini, kami sudah tak dapat berusaha," katanya.

Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia mempertanyakan adanya pembatasan ekspor dari tahun 2022. Kemudian berlanjut dengan pelarangan ekspor pada 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News