Ekspor Minyak Jelantah Disetop, Pengepul Minta Solusi Permendag 2/2025 ke Kemendag

Ekspor Minyak Jelantah Disetop, Pengepul Minta Solusi Permendag 2/2025 ke Kemendag
Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (25/2/2025). Foto: source for jpnn

Dampak Penghentian Ekspor UCO

Perwakilan pengepul minyak jelantah dari Bekasi, Thomson, menyampaikan bahwa Permendag Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tanpa memperhatikan mata rantai minyak jelantah.

"Sebab jelantah dikumpulkan dari limbah penggorengan atau sisa hasil penggorengan. Selain membuka lowongan kerja, pengumpulan jelantah ini adalah untuk menjaga lingkungan. Dengan mengumpulkan minyak jelantah, lingkungan hidup sekitar kita jadi bersih," katanya.

Thomson menambahkan, usaha mengumpulkan jelantah ini sudah melibatkan puluhan ribu hingga ratusan ribu orang di seluruh Indonesia. Angka ini bukan angka yang kecil, dan ekspor jelantah ini sudah berlangsung lama.

"Maka ada ratusan ribu masyarakat kecil yang terdampak. Pemerintah harus berpihak kepada kami," ungkap Thomson.

Lebih lanjut Thomson menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan kegiatan yang sejalan dengan pemerintah yakni bidang pangan, energi dan lingkungan hidup.

"Mohon kami diperhatikan dalam Rakortas selaku usaha dalam menjaga lingkungan hidup. Pemerintah harus memikirkan solusi dari pelarangan ekspor dengan memaksimalkan penggunaan dalam negeri jangan mengambil kebijakan tanpa ada solusi," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan dampak penghentian ekspor UCO. Antara lain, sudah dua bulan berhenti beroperasi, sehingga banyak kendaraan baik sepeda motor dan mobil pengangkut yang dibeli secara kredit sudah tak mampu dibayar.

Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia mempertanyakan adanya pembatasan ekspor dari tahun 2022. Kemudian berlanjut dengan pelarangan ekspor pada 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News