Ekspor Nikel Ke Iran, Pasangan Asal Sydney Dituduh Langgar Sanksi PBB

Seorang laki-laki dan perempuan dari negara bagian New South Wales (NSW), Australia, yang diduga mengekspor 90 ton campuran nikel ke Iran telah menjadi orang pertama di Australia yang pernah dituduh melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Poin utama:
• Pasangan tersebut diduga melakukan dua pengiriman campuran nikel pada tahun 2009 dan 2010 yang berakhir di Iran
• Nikel yang mengandung campuran logam tahan panas dan tahan korosi bisa membantu pembangkit listrik tenaga nuklir
• PBB melarang pengiriman campuran nikel ke Iran pada tahun 2008 dalam upaya untuk memotong sumber bagi program nuklir Teheran
Sejumlah perusahaan asing dilarang mengirim campuran nikel ke Iran berdasarkan peraturan no. 10 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diberlakukan pada tahun 2008 untuk menarget program nuklir Teheran.
Rincian pengiriman dari Australia yang mencurigakan, yang dimulai hampir satu dekade lalu, diumumkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Downing Centre Sydney pada hari Selasa (6/2/2018), di mana salah satu tersangka sempat hadir dalam sidang.
Khosrow Sajjadi, 58 tahun, dari wilayah Epping, dituduh secara ilegal mengekspor materi tersebut dalam dua kelompok terpisah antara tanggal 19 Maret 2009 dan 1 April 2010.
Dokumen pengadilan menuduh campuran nikel itu dibeli oleh perusahaan HICO Fze yang berbasis di Dubai dan bahwa "sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari pasokan, penjualan atau pengiriman itu barang tersebut dialihkan ke Bandar Abbas, Iran".
- Dunia Hari Ini: Jenazah Dua Pendaki Gunung Cartensz di Papua Sudah Dievakuasi
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara
- Temu Mencoba Masuk Indonesia, Tapi Bukan Itu yang Dikhawatirkan UMKM
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia