Ekspor Otomotif Indonesia ke Filipina Dikenakan BMTPS, Mendag Lutfi Protes
Kamis, 14 Januari 2021 – 22:49 WIB
Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang per kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD), semi knocked-down (IKD), dan kendaraan bekas.
Selain itu kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25 ribu dolar AS (free on board).
Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan. (antara/jpnn)
Pemerintah tengah memperjuangkan pembebasan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk ekspor produk otomotif Indonesia ke Filipina.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- BPS Optimistis Pasar Otomotif Indonesia Pada 2025 Masih Bisa Bertumbuh
- GIICOMVEC Diharapkan Bisa Mengerek Angka Ekspor Kendaraan di Indonesia
- Gaikindo Melaporkan Penjualan Mobil Baru Turun, Tetapi Ekspor Melonjak
- Suzuki Indonesia Dapat Fasilitas Eksklusif Ekspor Kendaraan
- SIM Mencatatkan Ekspor Mobil Suzuki Meningkat 20 Persen
- Di Hadapan Jokowi, Menteri Ini Buka Masker Lalu Menunduk Banget kepada PM Jepang