Ekspor Puluhan Kendaraan Hasil Tadahan Jaringan Internasional ke Timor Leste Digagalkan

Ekspor Puluhan Kendaraan Hasil Tadahan Jaringan Internasional ke Timor Leste Digagalkan
Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor puluhan kendaraan bermotor yang terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional ke Timor Leste. Foto: Dokumentasi Humas Bea cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor kendaraan bermotor yang terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional.

Dalam penindakan tersebut terdapat sebanyak 2 unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia/leasing telah disita dari tersangka sebelum diekspor dengan tujuan Timor Leste.

Plh Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Irwan Sakti Alamsyah mengungkapkan penindakan ini merupakan hasil laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak tentang adanya dugaan rencana ekspor barang eks tindak pindana penggelapan kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste dengan kondisi belum berangkat ekspornya.

Sesuai Permendag Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, komoditas kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik ekspornya oleh Bea Cukai.

“Secara ketentuan ekspor ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dalam rangka pengamanan karena adanya informasi dan laporan dari Polres Tanjung Perak, maka kami pun melakukan pemeriksaan fisik bersama,” kata Irwan Sakti Alamsyah dalam keterangannya, Rabu (24/7).

Dari hasil pemeriksaan fisik bersama tersebut, lanjut dia, benar saja pihaknya menemukan sebanyak dua unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia atau leasing yang diduga tersangkut kasus pidana penadahan jaringan internasional.

Dia menambahkan pengungkapan kasus pidana penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini merupakan bentuk sinergi yang baik antarinstansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak. (mrk/jpnn)

Bea Cukai & Polres Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor puluhan kendaraan bermotor yang terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional ke Timor Leste


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News