Ekspor Sarung Tangan ke Swedia, Perusahaan Ini Sumbang Devisa Negara Rp 2,5 Miliar
jpnn.com, YOGYAKARTA - Selain kota pariwisata, Yogyakarta merupakan penghasil sarung tangan terbesar di Indonesia, dan salah satu yang terbaik di dunia.
Di Yogyakarta, terdapat lebih dari 10 perusahaan produsen sarung tangan yang mendapatkan fasilitas, baik kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) maupun kawasan berikat dari Bea Cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Affandi Gempar Aryani mengungkapkan pemberian fasilitas kepabeanan turut berdampak positif terhadap perekonomian.
“Tentu saja industri tersebut sangat berkontribusi atas pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta, karena sangat banyak menyerap tenaga kerja lokal dan tentunya banyak menyumbang devisi negara atas hasil produksinya yang diekspor,” kata Affandi melalui keterangannya, Senin (4/9).
Salah satu perusahaan penghasil sarung tangan di Yogyakarta adalah PT Marvel Sport Internasional.
Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat mandiri dari Bea Cukai Yogyakarta.
Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sedayu, Bantul Yogyarta tersebut kembali mengeskpor satu kontainer 40 feet produknya ke Eropa dengan nilai ekspor sebesar USD 166.178 atau senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.
Produk yang diekspor kali ini adalah sarung tangan ski dan sarung tangan musim dingin dengan negara tujuan Swedia dan berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 3 September 2023.
PT Marvel Sport Internasional menyumbang devisa negara sebesar Rp 2,5 miliar melalui ekspor sarung tangan ke Sewdia
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun