Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak
Tiga Tahun Kemudian Stop Total
Selasa, 28 Juni 2011 – 06:25 WIB
JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan pajak untuk ekspor bahan tambang dalam bentuk raw material atau bahan mentah. Dalam kajian Kementerian ESDM, sektor hilir tambang memang masih menjadi titik lemah di Indonesia. Sebab, karena keterbatasan smelter, perusahaan tambang lebih banyak mengekspor bahan mentah. Ironisnya, setelah diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, produk tersebut kembali diimpor oleh industri di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, aturan pengenaan pajak untuk ekspor raw material merupakan komplemen atau pelengkap dari UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ’’Jadi, mulai 2012 ekspor bahan tambang dalam bentuk raw material akan kena pajak,’’ ujarnya saat rapat dengan manajemen PT Aneka Tambang (Antam) di Komisi VII DPR kemarin (27/6).
Baca Juga:
Menurut Satya, aturan tersebut bertujuan mendorong perusahaan tambang tidak lagi mengeskpor hasil produksinya dalam bentuk mentah, namun mengolahnya duahlu di dalam negeri agar punya nilai tambah. ’’Selama ini sebagian besar hasil tambang kita memang masih dieskpor dalam bentuk mentah,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan
BERITA TERKAIT
- Para Pengembang Properti Nasional Terkesima Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya