Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak
Tiga Tahun Kemudian Stop Total
Selasa, 28 Juni 2011 – 06:25 WIB

Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak
JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan pajak untuk ekspor bahan tambang dalam bentuk raw material atau bahan mentah. Dalam kajian Kementerian ESDM, sektor hilir tambang memang masih menjadi titik lemah di Indonesia. Sebab, karena keterbatasan smelter, perusahaan tambang lebih banyak mengekspor bahan mentah. Ironisnya, setelah diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, produk tersebut kembali diimpor oleh industri di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, aturan pengenaan pajak untuk ekspor raw material merupakan komplemen atau pelengkap dari UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ’’Jadi, mulai 2012 ekspor bahan tambang dalam bentuk raw material akan kena pajak,’’ ujarnya saat rapat dengan manajemen PT Aneka Tambang (Antam) di Komisi VII DPR kemarin (27/6).
Baca Juga:
Menurut Satya, aturan tersebut bertujuan mendorong perusahaan tambang tidak lagi mengeskpor hasil produksinya dalam bentuk mentah, namun mengolahnya duahlu di dalam negeri agar punya nilai tambah. ’’Selama ini sebagian besar hasil tambang kita memang masih dieskpor dalam bentuk mentah,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan
BERITA TERKAIT
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan
- Nawakara Hadirkan Perlindungan Risiko Bisnis Lewat Solusi Keamanan Terintegrasi
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 18 April, Turun